SUKU
BUNGA
Pengertian
Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman
uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas
manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah
pinjaman tersbut disebut "pokok utang" (principal). Persentase
dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu
periode tertentu disebut "suku bunga".
Faktor
yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga :
1.
Kebutuhan dana: apabila bank kekurangan dana,
sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar
dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Namun
apabila dana yang ada simpanan banyak sementara permohonan simpanan sedikit,
maka bunga simpanan akan turun.
2.
Persaingan: dalam memperebutkan dana
simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan
harus memerhatikan pesaing.
3.
Kebijaksanaan pemerintah: baik untuk bunga simpanan
maupun bunga pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah.
4.
Target laba yang diinginkan:jika target laba yang
diinginkan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5.
Jangka waktu: semakin panjang jangka waktu
pinjaman, akan semakin tinggi pula bunganya, yang disebabkan besarnya
kemungkinan resiko di masa mendatang. Begitu pula sebaliknya.
6.
Kualitas jaminan: semakin likuid jaminan yang
diberikan, semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya.
7.
Reputasi perusahaan: bonafiditas suatu perusahaan
yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan
dibebankan nantinya.
8.
Produk yang kompetitif: untuk produk yang kompetitif,
bunga kredit yang diberikan relative rendah jika dibandingkan dengan produk
yang kurang kompetitif.
9.
Hubungan baik: biasanya bank menggolongkan
nasabahnya antara nasabah utama dan nasabah biasa, penggolongan ini didasarkan
pada keaktifan serta loyalitas nasabah, guna menjalin hubungan baik dengan
nasabah.
10.
Jaminan pihak ketiga: biasanya jika pihak yang
memberikan jaminan bonafid, maka bunga yang dibebankan pun berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar