Februari 21, 2012


SUKU BUNGA
Pengertian             
Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut "pokok utang" (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga".
Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga :
1.   Kebutuhan dana: apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Namun apabila dana yang ada simpanan banyak sementara permohonan simpanan sedikit, maka bunga simpanan akan turun.
2.   Persaingan: dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memerhatikan pesaing.
3.   Kebijaksanaan pemerintah: baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.   Target laba yang diinginkan:jika target laba yang diinginkan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5.   Jangka waktu: semakin panjang jangka waktu pinjaman, akan semakin tinggi pula bunganya, yang disebabkan besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang. Begitu pula sebaliknya.
6.   Kualitas jaminan: semakin likuid jaminan yang diberikan, semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya.
7.   Reputasi perusahaan: bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya.
8.   Produk yang kompetitif: untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relative rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.   Hubungan baik: biasanya bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama dan nasabah biasa, penggolongan ini didasarkan pada keaktifan serta loyalitas nasabah, guna menjalin hubungan baik dengan nasabah.
10.       Jaminan pihak ketiga: biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafid, maka bunga yang dibebankan pun berbeda.

Tidak ada komentar: