MANAJEMEN KREDIT
Ø Pengertian Manajemen
Kredit
Manajemen
Kredit adalah bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai dari kredit
tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas.
Agar
pengelolaan kredit dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya maka kita terlebih
dahulu harus mengenal segala sesuatu yang berhubungan dengan kredit. Perbedaan
kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan lain dengan kredit yang diberikan
oleh bank terletak pada bidang pengelolaan kreditnya.
Ø Pengertian Kredit
Menurut UU No 10 tahun 1998 pasal
21 ayat 11 tentang perbankan menyatakan:
“kredit adalah penyadiaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Menurut Robert G Thomas, pengertian
kredit adalah:
“dalam pengertian umum kredit
berdasarkan pada kepercayaan atas kemauan si peminjam untuk membayar sejumlah
uang pada masa yang akan datang.”
Dari definisi-definisi tersebut
maka dapat ditarik kesimpulan yaitu:
1. Dalam
perjanjian kredit ini, terdapat kesepakatan bersama dalam pelunasan utang dan
bunga dalam jangka waktu tertentu.
2. Adanya
suatu penyerahan uang dapat juga barang yang menimbulkan tagihan kepada pihak
lain, dan dengan memberi pinjaman ini bank berharap akan memperoleh sesuatu
tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yang berupa bunga sebagai
pendapatan bagi bank yang bersangkutan.
3. Proses
kredit didasarkan pada sesuatu perjanjian yang saling percaya antara kedua
belah pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing.
Ø Unsur-unsur kredit
1. Adanya
orang atau badan yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk
meminjamkan kepada pihak lain(kreditur).
2. Adanya
pihak yang membutuhkan atau meminjamkan uang, barang atau jasa(debitur).
3. Adanya
kepercayaan dari kreditur terhadap debitur.
4. Adanya
janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada debitur.
5. Adanya
perdedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa
oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur
6. Adanya
resiko sebagai adanya unsur perbedaan waktu seperti di atas.
7. Adanya
bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada debitur.
Ø Ketentuan yang
Berpengaruh pada Besar Kecilnya Kredit
a. Reserve
Requirment (RR)
Adalah
ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
b. Loan
to Deposit Ratio (LDR)
Rasio antara besarnya seluruh volume
kredit yang disalurkan oleh bank dalam jumlah penerimaan dana dari berbagai
sumber.
c. Batas
Maksimim Pemnerian Kredit
Ketentuan tantang tidak
diperbolehkannyasuatu bank untuk memberikan kredit yang besarnya melebihi 20%
dari besarnya modal bank yang bersangkutan
d. Portofolio
Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana
bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada infestasi
portofolio
Ø Jenis-Jenis Kredit
1. Ditinjau
dari Segi Penggunaanya
·
Kredit Konsumtif
Digunakan untuk membiayai pembelian
barang atau jasa yang dapat memberikan kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
·
Kredit Modal Kerja
Digunakan untuk membiayai keperluan
modal lancar yang biasanya habis dalam satu atau beberapa kali proses produksi.
·
Kredit Inventaris
Digunakan untuk membiayai pembelian
barang-barang modal yang tahn lama.
·
Kredit Likuiditas
Tidak memiliki tujuan konsumtif tapi
secara langsung tidak pula bertujuan produktif tetapi membantu perusahaan yang
memiliki masalah kesulitan likuiditas.
2. Ditunjau
dari Segi Sifatnya
·
Kredit dengan akat
kredit yaitu pinjaman yang disertai dengan suatu perjanjian tertulis antara
bank dengan debitur mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu,
jaminan, cara pelunasan.
·
Kredit tanpa aladt kredit
yaitu pinjaman yang tidak disertai suatu perjanjian tertulis seperti overdraft.
Ø Tujuan Kredit
1)
Keamanan (Safety)
Kredit yang diberikan luas harus
benar-benar terjamin pengendaliaanya secara teratur dan tepat waktu sesuai
dengan perjanjian antara kreditur dan debitur.
2) Keuntungan
(Profitability)
Kredit yang diberikan berharap dapat
menghasilkan keuntungan yang dikenakan pada pihak debitur.
Ø Fungsi Kredit
·
Kredit dapat
mengaktifkan alat pembayaran yang idle.
·
Kredit pada hakikatnya
dapat meningkatkan daya guna.
·
Kredit sebagai alat
pengendalian harga.
·
Kredit dapat
mengaktifkan dan meningkatkan manfaat potensi-potensi ekonomi yang ada.
·
Kredit sebagai akat
untuk meningkatkan hubungan internasional.
·
Kredit sebagai jembatan
meningkatkan pendapatan nasional(pajak).
Ø Manfaat Kredit
·
Bagi Debitur
ü Meningkatkan
usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi.
ü Kredit
bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai.
ü Dengan
jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan
usahanya.
ü Bermacam-macam
jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur.
ü Rahasia
keungan debitur terlindungi.
·
Bagi Bank
ü Bank
memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur.
ü Dengan
adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan
laba meningkat.
ü Dengan
pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan
lainnya.
ü Pemberian
kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan
ü Pemberian
kredit untuk mempertahankan dan menggembangkan usaha bank.
·
Bagi Pemerintah
ü Alat
untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.
ü Alat
untuk megendalikan kegiatan moneter
ü Alat
untuk menciptakan lapangan usaha.
ü Meningkatkan
pendapatan negara.
ü Menciptakan
dan memperluas pasar.
·
Bagi Masyarakat
ü Mendoorong
pertumbuhan dan perluasan ekonomi
ü Mengirangi
tingkat pengangguran.
ü Meningkatkan
pendapatan masyarakat.
ü Memberikan
rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
Ø Peranan Kredit dalam
Perekonomian Modern
i.
Kredit dapat
meningkatkan efisiensi penggunaan uang atau modal dengan meningkatkan
produktivitas masyarakat.
ii.
Kredit dapat
meningkatkan efisiensi penggunaan barang, karena kredit dapat membantu proses
produksi dan distribusi.
iii.
Kredit dapat
meningkatkan arusperedaran lalu lintas uang
iv.
Kredit dapat menjadi
alat stabilitas ekonomi yang dilakukan melalui kebijakan ekspansi dan kontraksi
kredit.
v.
Jembatan untuk meningkatkan
pendapatan nasional negara.
vi.
Kredit dapat
menciptakan daya beli baru bagi para debitur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar